Tentang Wajar Dikdas Tahun



oleh Muhammad Ilyas Ismail

A. Pendahuluan

Pada umumnya, orang yakin bahwa dengan pendidikan umat manusia dapat memperoleh peningkatan dan kemajuan baik di bidang pegetahuan, kecakapan, maupun sikap dan moral. Suyanto (1993:9), memandang pendidikan sebagai sarana intervensi kehidupan dan agen pembaharu. Sedangkan Dedi Supriadi (1993:7), meyakininya sebagai instrumen untuk memperluas akses dan mobilitas sosial dalam masyarakat, baik vertikal maupun horizontal.

Anggapan dan keyakinan seperti yang dikemukakan di atas akan semakin memantapkan dan memperkokoh arti pendidikan dalam upaya menciptakan peningkatan kualitas peserta didik atau yang lebih dikenal upaya pengembangan sumber daya manusia, terurama dalam era memasuki abad 21 yaitu abad globalisasi.

Memperhatikan peranan dan misi pendidikan bagi umat manusia ini. tidaklah berlebihan apabila pihak yang bertanggung jawab di bidang pendidikan menggantungkan harapannya pada sektor pendidikan dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan segenap potensi individu supaya dapat berkembang secara maksimal. jadi sudah selayaknya apabila setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan menurut kemampuan. (Dedi Supriadi, 1993:8).

Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. serta pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan (1) Tiap-tia warga negara berhak mendapat pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-ungang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam tulisan ini dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : Bagaimana fungsi pendidikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk menjawab permasalahan ini, maka pembahasan dinaulai dengan pendidikan Wajib belajar 9 Tahun, fungsi Pendidikan wajib belajar 9 tahun dan peningkatan kualitas SDM.

B. Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun

Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelarruin, agama, ras, suku, Tatar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.

Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 jo UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahunterkcna pendidikan wajib belajar. Namur program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berialan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan pohtik secara tetus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).

Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu gerakan secara nasional dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan nasional tanggal 2 Mel 1984 secara resm'l Presiders Suharto mencanangkan dimulainya pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar.

Pada tahap im penyelenggaraan pendidikan wajib belajar masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Berbeda dengan pendidikan wajib belajar tahun 1950, maka pendidikan wajib belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan kepada, anak-anak usla, 7-12 tahun.

Dua kenyataan mendorong segera (illaksanakannya gerakan pendidikan wajib belajar tersebut. Kenyataan pertama, ialah masih adanya anak usia 7-12 tahun yang belum pernah bersekolah atau putus sekolah pada tingkat sekolah dasar, Pada tahun 1983 terdapat sekitar 2 juta anak usia 7-12 tahun yang terlantar dan putus sekolah pada tingkat sekolah dasar.

Sedangkan pada saat dicanangkannya pendidikan wajib belajar pada tahun 1984 masih terdapat anak berusia 7-12 tahun sekitar kurang lebih 1,5 juta orang yang belum bersekolah. Kenyataan kedua, ialah adanya keinginan pemerintah untuk memenuhi ketetapan GBHN yang telah mencanturnkan rencana penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sejak GBHN 1978 maupun GBHN 1983. Gerakan pendidikan wajib belajar yang dimulai 2 Mel 1984 dipandang sebagai 9

pemenuhan janji pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar secara cukup dan memadai, sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945 segera dapat diwujudkan. (Haris Mudjiman, 1994:1-2).

Peningkatan pendidikan wajib belajar menjadi pendidikan wajib belalar 9 tahun dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan dasar (SD dan SLIP) yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah terpencil. Hal ini sesuai dengan UU No: 2 tahun 1989 tentang stern pendidikan nasional, kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan pada pasal 34 sebagai berukut:

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terse­lenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana di­maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Di dalam GBHN 1993, dicantumkan bahwa pemerintah harus berupaya untuk memperluas kesempatan pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah kejuruan, maupun pendidikan profesional, melalui jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Dalam rangka memperluas kesempatan belajar pendidikan dasar, maka pada tanggal 2 Mel 1994 pemerintah mencanangkan program pendidikan wajib belajar 9 tahun. lebih lanjut dikemukakan bahwa tahap penting dalam pembangunan pendidikan adalah meningkatkan pendidikan wajib belajar 6 tahun menjadi 9 tahun. (Sri Hadjoko Wirjornartorio, 1995:49, Ahmadi, 1991:74,182).

Pendidikan wajib belajar 9 tahun menganut konsepsi pendidikan semesta (universal basic education), yaitu suatu wawasan untuk membuka kesempatan pendidikan dasar. Jadi sasaran utamanya adalah menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua dan peserta didik yang telah cukup umur untuk mengikuti pendidikan, dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja secara makro.

Maksud utamanya adalah agar anak-anak memiliki kesempatan untuk terus belajar sampai dengan usia 15 tahun, dan sebagai landasan untuk belajar lebih lanjut baik dijenjang pendidikan lebih tinggi maupun di dunia kerja. (Kelompok PSDM, 1992, Adiwikarta, 1988).

Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun telah diatur lebih luas di dalam UU No: 20 tahun 2003. Bahwa sistem pendidikan nasional memberi hak kepada setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan juga berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (pasal 5 ayat 1 dan 5).

Bagi warga negara yang memiliki kelainan emosional, mental, intelektual, dan atau sosial serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Demikian juga warga negara di daerah terpencil atau terkebelakang serta masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (pasal 5 ayat 2, 3 dan 4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pendidikan wajib belajar 9 tahun bagi anak usia 7 sampai 15 tahun harus diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat tanpa dipungut biaya. (Arifin, 2003: 11).

Merujuk pada paparan yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa ciri-ciri pelaksanaan pendidikan wajib belajar-9 tahun di Indonesia adalah; (1) tidak bersifat paksaan melainkan persuasif, (2) ddak ada sansi hukum, (3) tidak diatur dengan Undang-Undang tersendiri, dan (4) keberhasilan diukur dengan angka partisipasi pendidikan dasar yang semakin menmigkat.

Wardiman Djojonegoro, (1992) mengemukakan alasan-alasan yang melatar belakangi dicanangkannya program pendidikan wajib belajar 9 tahun bag, semua anak usia 7-15 mulai tahun 1994 adalah:

1. Sekitar 73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan Sekolah Dasar atau lebih rendah, yaltu mereka tidak tamat Sekolah Dasar, dan tidak pernah sekolah. Jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, seperti Singapura.

2. Dan' sudut pandang kepentingan ekonorm', pendidikan, dasar 9 tahun merupakan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat member, nilal tambah lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rata-rata pendidikan dasar 9 tahun, ditnungkinkar. bagi mereka dapat memperluas wawasannya dalam menciptakan kegiatan ekonomi secara lebih beranekaragam (diversified).

3.Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau sektor-sektor industri.

4. Dari segi kepentingan peserta didik, peningkatan usia wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang lebih tinggi dalam penguasaan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Dengan meningkatnya penguasaan kemampuan dan keterampilan, akan memperbesar peluang yang lebih merata untuk meningkatkan martabat, kesejahteraan, serta makna hidupnya.

5.Dengan semakin meluasnya kesempatan belajar 9 tahun, maka usia minimal angkatan kerja produktif dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Berdasarkan alasan-alasan yang melatarbelakangi dicanangkan program-program pendidikan wajib belajar 9 tahun sebagaimana yang dikemukakan di atas, memberikan gambaran bahwa untuk mencapai peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang dapat memberi nilai tambah pada diri individu (masyarakat) itu sendiri mengenai penguasaan ilmu engetahuan, keterampilan, yang dapat mengantar kepertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas kerja, martabat, dan kesejahteraan hidupnya, hanya dapat dicapai lewat penuntasan pelaksanaan pendidikan untuk semua.

C. Pendidikan Wajib Balajar 9 Tahun dan Peningkatan Kualitas SDM

Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers)

telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya untuk lemperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam, rangka meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab (Arifin, 2003:29).

Pendidikan nasional berfungsi sebagi alat utama untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mute kehidupan dan martabat bangsa. Pendidikan pada hakekatnya merupakan indirect investment bagi proses produksi dan direct investment bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (human quality).

Pendidikan akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja, sehingga memungkinkan tersediinya angkatan kerja yang lebih terampil, handal dan sesuai dengan tuntutan pembangunan serta meningkatkan produktivitas nasional. (A. Daliinan, 1995:138, Adiwikata, 1988).

Berbagai penelitian di sejumlah negara maju telah membuktikan bahwa pendidikan rnen-iililci kontribusi yang sangat tinggi terhadap produktivitas nasional, dan dapat meningkatkan pendapatan nasional (national income).

Sedangkan menurut Muhibbin Syah yang merujuk kepada pernikiran jean Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan bahwa pendidikan dilihat dan' sudut psikososial merupakan upaya penumbuh kembangan sumber daya manusia melalui proses hubungan interpersonal yang berlangsung dalam lingkungan masyarakat yang terorganisir dalam hal ini masyarakat pendidikan dan keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).

Pandangan yang harnpir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro (199), Daniel Goleman (1997), bahwa pendidikan berperan untak mengembangkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional, lalu la menambahkan bahwa kedua kederdasan ini harus di capai secara bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang rneniffiki kederadasan kognitif yang tinggi, tetapi kederdasan emosionalnya rendah sehingga la gagal dalam menjalangkan togas yang diembangnya.

Adapun Kecerdasan Ernosional yang dimaksudkan oleh Daniel Goleman adalah mencakup kesadaran diri, kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri, berempati, serta kecepatan sosial.

Dengan merujuk pada paparan di atas, maka untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan harus melalui pendidikan, oleh karma itu pemerintah Indonesia telah bertekad, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN 1988. Untuk mendukung dunia bare dituntut kualitas manusia Indonesia yang mernadat.

Karena itu, pendidikan dasar 6 tahun yang dicanangkan 1984 dipandang tidak mencukupi dan perlu ditingkatkan menjadi pendidikan dasar 9 tahun yang mulai dipermaklumkan oleh Presiders Soeharto pada tanggal 2 Mei 1994, yang bertepatan pada hari Pendidikan nasional.

Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setup warga negara akan memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan jaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi, sosial budaya, politik dan biologis, serta mampu meningkatkan martabatnya sebagai manusia warga negara dari masyarakat yang maju. Dalam duni baru ini setiap orang harus memiliki potensi untuk bekerja di berbagai bidang dimanapun )uga. (Soedijarto. 1985:5, Vembrirto, 1987)

Jika perluasan dan mutu pendidikan dilakukan di dalam kerangka keterkaitan, maka pendidikan dasar 9 tahun secara langsung berfungsi sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa karena diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa, dan status sosial ekonomi; (2) menyiapkan tenaga kerja industri masa depan melalui pengernbangan kemampuan dan keterampilan dasar belajar, serta dapat menunjang ter­ciptanya pemerataan kesempatan pendidikan kejuruan dan profesional lebih lanjut; dan (3) membina penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena melalui wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk dapat memperluas mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Sir Hardjoko Wirjomartono, :995:49-50).

Pandangan yang hampir senada dikemukakan oleh Khaeruddin (1995), gerakan wajib belajar 9 tahun pada dasarnya mempunyai maksud meningkatkan kualitas bangsa. Melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun di harapkan setiap warga negara Indonesia memiliki kemampuan dasar yang diperlukan dalam kehidupan bangsa yang lebih tinggi, sehingga secara politis mereka akan lebih menyadari hak dan kewajiban, dan sebagai warga negara serta mampu berperan serta sebagai tenaga pembangunan yang lebih berkualitas.

Dalam PP nomor 29 tahun 1990 dapat kita lihat adanya dua sasaran yang ingin dicapai yaitu ; (1) pembekalan kemampuan dasar yang dapat dikembangkan melnlw' kehidupan; (2) kemampuan dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan Hadari Nawawi (1994), tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara clan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Pendidikan wajib belajar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP secara konsepsional, dalam and tanpa pemisah dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang terendah. Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan SLTP sebagai kesatuan program, dinyatakan melalui kurikulumnya yang berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah, masmg-masingy dengan kelompok belajar kelas I sampai dengan Kelas VI untuk SD dan Kelas I sampai Kelas III untuk SLTP. (Hadari Nawawi, 1994:351).

Peran dan fungsi serta tanggung jawab pendidikan semakin besar bahkan menentukan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu ini ditentukan dukungan dari berbagai faktor, yaitu pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar, pendicilkan menengah serta pendidikan tinggi.

Sejarah menunjukkan bahwa faktor terpendng yang menentukan keberhasilan suatu bangsa bukanlah melimpahnya kekayaan alam melainkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam era kedua kebangkitan nasional, SDM yang berkualitas adalah yang :

1. Memihki kemampuan dan menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan Ipt

2. Mampu bekerja secara profesional dengan orgientasi mutu dan keunggulan;

3. apat menghasilkan karya-karya unggul dan mampu bersaing cara global sebagai hash dari keahhan dan profesionalismenya. avidiman Suryohadiprodjo. 1987, Faisal, 246-252).

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebuah bangsa akan sanggup belajar dari kenyataan yang serba dinamis, sanggup mencari jalan alternatif pemecahan masalah, serta sanggup mengembangkan pola-pola pemikiran yang pada akhirnya akan dapat melahirkan strategis persaingan unggul di era global.

Berdasarkan dengan semua kenyataan yang dipaparkan di atas, pelaksanaan pendidikan dasar 9 tahun bukanlah susuatukemeNvahan i suatu keharusan dan kebutuhan bukan Baja bagi negara dan arakat melainkan bag, setup warga negara. Masalahnya yang dihadapi adalah bagaimana keharusan clan kebutuhan Itu dapat dirasakan al kebutuhan setup warga negara dan bukan kebutuhannya para at dan tokoh masyarakat.

Inilah tantangan dan tanggung jawab para pejabat pemerintah terutama di lingkungan Departemen Pendidikan danKebudayaan serta Departemen Dalam Negeri. Untuk berupaya menjadikan setiap anggota masyarakat merasakan bahwa memperoleh pendidikan dasar 9 tahun adalah kebutuhannya.

Program pendidikan wajib belajar 9 tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bag, sedap warganegara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan clan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan Berta dalam kehiclapan bermasyarakat, berbangsa clan bernegara.

Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu usaha yang harus dilakukan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memelihara dunianya, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampun mern'ngkatkan kualitas hidup dan martabatnya, dan wajib belajar diartikan sebagai pemberian kesemptan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usla sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut.

Gerakan Pendidikan wajib belajar 9 tahun merupakan perwujudan konstitusi serta tekat pernerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembangunan pendidikan merupakan upaya menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa artinya meningkatkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional.

Wajib belajar pada hakekatnya untuk memenuhi hak asasi setiap warganegara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for all). Tujuan adalah agar setiap warganegara memperoleh pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : http://ilyasismailputrabugis.blogspot.com/2009/11/wajar-9-tahun.html
Read More

Pendidikan Dini Pada Anak-anak

Kemarin pagi (10/4/2012) Himpaudi (Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini), Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, mengadakan lomba mewarnai untuk anak-anak usia 2-4 tahun yang bersekolah di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Gerbang Mas (Gerakan Membangun Masyarakat Sehat) Kabupaten Lumajang bertempat di Alun-alun Kecamatan Pasrujambe atau tepat di depan Telecenter Semeru. Suasana lomba terlihat hingar-bingar, dari celoteh anak-anak, aksi badut, serta gelak tawa ibu-ibu yang menyaksikan acara tersebut.

"Masa anak-anak adalah masa bermain. Kalau kita ingin mendidik anak-anak ya dengan permainan, seperti untuk melihat bakat anak di bidang seni maka kami menyelenggarakan lomba mewarnai," tutur Suwerni (40) salah seorang panitia dan juga guru PAUD di Desa Pagowan.


Melalui kegiatan ini, Suwerni berharap anak-anak bisa mengeyam pendidikan yang sesuai dengan perkembangannya.

"Penyelenggaraan pendidikan usia dini akan menyiapkan generasi yang sesuai dengan pengharapan kita bersama," lanjutnya.
Read More

Pendidikan berwawasan lingkungan, bermoral dan berakhlak mulia

1. Lingkungan sekolah harus bersih, indah dan sehat
2. Pendidik harus menjadi suri tauladan, panutan bagi siswa didiknya disamping mencerdaskan anak didiknya yang juga mendewasakannya
3. Kurikulum harus berbasis pendidikan karakter
4. Masyarakat harus berperan aktif dalam pendidikan karakter budi pekerti siswa ketika di lingkungan masyarakat 
5. Orang tua harus mengawasi dan mengajarkan budi pekerti sekaligus menjadi contoh bagi siswa
Read More

Selayang Pandang KIM Kirana


SELAYANG PANDANG KIM KIRANA

VISI KIM :
·      Terwujudnya KIM yang Inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui Pendayagunaan informasi dalam rangka  mencapai masyarakat informasi yang sejahtera

MISI KIM :
  • Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar Arus informasi antar pemerintah dengan
    masyarakat dan antar golongan masyarakat .
  •  Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelolah informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi   kesenjangan informasi
  •  Mengembangan Aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat meningkatakan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan As[pirasi masyarakat
TUGAS KIM:

  • Mewujudkan masyarakat yang Aktif ,peduli .peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilih dan memilih informasi yang dibutuhkan
  • Dan bermanfaat
  • Mewujudkan jaringan infomasi serta Media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan
    masyarakat maupun dengan pihak lain
  • Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain untuk mewujudkan
    kebersamaan,kesatuan persatuan bangsa .
FUNGSI KIM:

  •  Sebagai Wahana informasi antar anggota KIM secara Horizontal dari KIM ke pemerintah
    secara Bottom up dan dari pemerintah ke kepada masyarakat secara Top down .
  • Sebagai Mitra dialog dengan pemerintah pemerintah provinsi dan pemerintah
    Kabupaten /kota dalam merumuskan kebijakan Publik
  • Sarana  peningkatan literacy masyarakat  di bidang informasi dan media serta teknologi
    informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat .Sebagai lembaga
    yang memiliki nilai Ekonomi .

MOTTO :

“Mengelola Potensi Lokal Demi Kesejahteraan”
Read More

Materi Pendidikan

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional
Pada hakekatnya setiap manusia membutuhkan pendidikan dalam rangka untuk memperluas wawasan dan kualitas hidupnya, sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
UUD 1945 Bab XIII Pasal 13 ayat 1 dan 2 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam mencedaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang“.
UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab XV pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi “(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan…. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber laksana dan pengguna hasil pendidikan“.
Bab XIII pasal 46 ayat 1 dan 2 berbunyi(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945“.

Prinsip-prinsip pendidikan nasional:
1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
3. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
4. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah:
1. meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia
2. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis
4. meningkatkan kualitas jasmani
5. meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial ekonomi, jenis kelamin, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual
6. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien, bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas manusia indonesia
7. menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara
8. memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan.
9. meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri, bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan
10. meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal, serta meningkatkan kualifikasi minimum dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
11. meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat
12. menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel
13. meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektifitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan
14. mempercepat pemberantasan KKN untuk mewujudkan Depdiknas yang bersih dan berwibawa

Dimensi kemanusiaan mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.

Visi pendidikan nasional
“Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.

INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil / Insan Paripurna)
Yang dimaksud dengan insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas secara komprehensif, yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestesis.
Makna Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
Cerdas Spiritual:
* beraktualisasi diri melalui olah hati / kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dan termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.
Cerdas Emosional dan Sosial:
* beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya.
* beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang:
- membina dan memupuk hubungan timbal balik
- demokratis
- empatik dan simpatik
- menjujung tinggi hak asasi manusia
- ceria dan percaya diri
- menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara
- berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara
Cerdas Intelektual:
* beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
* aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif
Cerdas Kinestetis:
* beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya tahan, sigap, terampil, dan trengginas
* aktualisasi insan adiraga

Makna Insan Indonesia Kompetitif
Kompetitif:
* berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan
* bersemangat juang tinggi
* mandiri
* pantang menyerah
* pembangun dan pembina jejaring
* bersahabat dengan perubahan
* inovatif dan menjadi agen perubahan
* produktif
* sadar mutu
* berorientasi global
* pembelajar sepanjang hayat

Misi Departemen Pendidikan Nasional
  1. mengupayakan perluasan dan perataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia
  2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
  3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk engoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
  4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
  5. memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI
Tata Nilai Depdiknas
* Input Values; nilai-nilai yang dapat ditemukan dalam diri setiap pegawai Depdiknas dalam rangka mencapai keunggulan, yang meliputi:
- Amanah
- Profesional
- Antusias dan bermotivasi tinggi
- Bertanggung jawab dan mandiri
- Kreatif
- Disiplin
- Peduli dan menghargai orang lain
- Belajar sepanjang hayat

* Process Values; nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di Depdiknas dalam rangka mencapai dan mempetahankan kondisi yang diinginkan, yang meliputi:
- Visioner dan berwawasan
- Menjadi teladan
- Memotivasi
- Mengilhami
- Memberdayakan
- Membudayakan
- Taat azas
- Koordinatif dan bersinergi delam kerangka kerja tim
- Akuntabel

* Output Values; nilai-nilai yang diperhatikan oleh para stakeholders (Pemerintah, DPR, pegawai, donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat lainnya, yang meliputi:
- Produktif (efektif dan efisien)
- Gandrug mutu tinggi/service excellence
- Dapat dipercaya (andal)
- Responsif dan aspiratif
- Antisipatif dan inovatif
- Demokratif, berkeadilan, dan inklusif

Fokus pembangunan pendidikan nasional: (1) pemerataan dan perluasan akses, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan (3) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik.

Pemerataan dan perluasan akses pendidikan dilakukan melalui penguatan progam-program sbb:
- Pendanaan biaya operasi Wajar Dikdas 9 tahun
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Wajar
- Rekruitmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Perluasan akses pendidikan Wajar pada jalur nonformal
- Perluasan akses pendidikan keaksaraan > 15 tahun
- Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif
- Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia Wajar Dikdas
- Perluasan akses PAUD
- Pendidikan kecakapan hidup
- Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu
- Perluasan akses Perguruan Tinggi
- Pemanfaatan TIK sebagai sarana pembelajaran jarak jauh
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA, SMK/SM Terpadu, SLB dan PT

Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan dilakukan melalui penguatan progam-program sbb:
- Implemetasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran BSNP
- Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP
- Survei Benchmarking mutu pendidikan terhadap standar internasional
- Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF, dan BAN-PT
- Pengembangan guru sebagai profesi
- Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
- Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana
- Perluasan pendidikan kecakapan hidup
- Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal di setiap Kabupaten/Kota
- Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi/kabupaten/kota
- Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia atau 500 besar dunia
- Akselarasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi
- Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI
- Peningkatan kreativitas, enterpreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa
- Pemanfaatan TIK dalam pendidikan

Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik pendidikan secara keseluruhan dapat digambarkan sbb:
- Peningkatan sistem pengendalian internal berkoordinasi dengan BPKP dan BPK
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat Inspektorat Jenderal
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat Perencanaan dan Penganggaran
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial aparat
- Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan
- Penataan regulasi pengeloaan pendidikan dan penegakan hukum di bidang pendidikan
- Peningkatan citra dan layanan publik
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan
- Pelaksanaan Inpres No.5 Th.2004 tentang percepatan pemberantasan KKN
- Intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Inspektorat Jenderal
- Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK
- Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK
- Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (keuangan, aset, kepegawaian, dan data lainnya

Latar belakang pengembangan profesi guru
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilandasi oleh beberapa faktor, antara lain: (1) rendahnya kualitas guru, (2) rendahnya kesejahteraan guru, (3) citra, harkat, martabat dan status guru semakin merosot, (4) masih ada guru yang kualifikasi akademiknya belum S1/4.

Tujuan pembinaan dan pengembangan profesi guru:
1. peningkatan kualitas guru
2. peningkatan kesejahteraan guru
3. memberikan perlindungan kepada guru
4. peningkatan citra, harkat, martabat dan status sosial guru

Kedudukan, fungsi, dan tujuan guru sebagai tenaga profesional:
1. guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal
2. pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikasi guru
3. guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah berkedudukan sebagai pegawai pemerintah atau pemerintah daerah; sedangkan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berkedudukan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja

Pengertian dan ciri-ciri profesionalisme guru
Profesionalisme guru adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan spesifikasi tertentu dan antara tugas, beban, dan tanggung jawab seimbang dengan imbalan yang diterimanya.
Ciri-cirinya:
- memiliki bakat, minat, dan idealisme
- memiliki pengetahuan atau wawasan global dan holistik
- memiliki daya ramal ke depan
- memiliki kecerdasan, kreativitas, dan inovatif
- memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan beban tugas
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan beban tugas
- memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi
- bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya
- menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
- menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris
- memiliki kemampuan bermasyarakat
- dapat menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tutur bahasanya
Guru yang profesional disamping memiliki ciri-ciri di atas, juga dapat dilihat melalui kulifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik:
- memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual
- memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya
- memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
- memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
- menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
- mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
- merancang pembelajaran yang mendidik
- melaksanakan pembelajaran yang mendidik
- mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran

Kompetensi kepribadian:
- menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
- menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik
- mengevaluasi kinerja sendiri
- mengembangkan diri secara berkelanjutan

Kompetensi sosial:
- berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat
- berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat
- berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global
- memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

Kompetensi profesional:
- menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya
- menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi
- menguasai dan memanfaatkan TIK dalam pembelajaran
- mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi
- meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tidakan kelas

Peran guru dala pemberdayaan pendidikan
- menanamkan iman, takwa, dan budi perkerti luhur
- menjadi teladan/model bagi siswa dan masyarakat
- mentransfer iptek kepada peserta didik dan masyarakat
- bertugas dan bertanggung jawab mendidik peserta didik dan masyarakat
- memiliki kreativitas, inovator, katalisator, dan motivator kepada peserta didik dan masyarakat
Read More