Home
All posts
PROSPEK RINTISAN LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH
Oleh: A. Junaidi, SE, ME
D
|
i negara kita
sesungguhnya sejak lama telah beroperasi perusahaan
penjaminan, yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum
Sarana) yang awal mulanya merupakan Perusahaan Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang didirikan tahun 1971
serta PT. Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia (PT. PKPI)
mewakili perusahaan swasta didirikan tahun 1995-an dimana
bisnis utamanya adalah menjamin kredit UKM, dan koperasi.
Sela!n itu masih ada perusahan asuransi kredit yaitu PT
Askrindo didirikan 1971 yang menyelenggarakan penjaminan
dalam bentuk financial Guarentee antara lain Surety Bond,
Customs Bond, dan Asuransi Kredit Perdagangan.
Dahulu Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) merupakan BUMN bernaung
dibawah Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Tenaga Kerja.
Tugas utama LJKK adalah menjamin skim kredit yang disalurkan
kepada koperasi. Sejarah mencatat bahwa sejak berdirinya
LKJJ telah banyak memberikan bantuan kepada koperasi dalam
hal penjaminan sehingga citra koperasi di masyarakat menjadi
baik. Selanjutnya untuk lebih mengembangkan kemampuan
keuangan koperasi sekaligus menyehatkan beroperasinya
lembaga penjaminan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 51/1981 dibentuklah Perusahaan Umum Pengembangan
Keuangan Koperasi. Selanjutnya sejak terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 95 tahun 2000, nama Perum PKK diubah
menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha dengan harapan dapat
menjangkau sasaran tidak hanya koperasi tapi juga dapat
menjangkau pelayanan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Sekarang
Perum sarana berada dibawah naungan Kantor Meneg BUMN.
Tanpa mengecilkan
arti kehadiran perusahaan penjamin di Indonesia bagi
pengembangan KUKM yang selama ini dirasakan cukup membantu,
maka dari sini jumlah dan kemampuan jangkauan pelayanan
masih dirasa sangat terbatas. Oleh karena itu menjadi tugas
kita bersama untuk memperbanyak tumbuhnya lembaga penjamin
di berbagai daerah dengan harapan dapat melayani KUKM yang
jumlahnya mencapai lebih 40 juta unit dan tersebar di
seluruh pelosok tanah air.
Pengalaman
Beberapa Negara
Di Asia
penyelenggaraan usaha asuransi dan penjaminan seringkali
disebut pelengkap kredit (credit supplements). Sebagian
besar organisasi asuransi dan penjaminan kredit di Asia
menjadi anggota The Asian Credit Suplementation Institution
Confederation (ASCIC).
Sebagian besar
dari ke empat belas anggotanya berasal dari sektor institusi
publik. Anggota dari
Indonesia adalah PT ASKRINOO dan Perum Sarana.
Hampir semua negara di
dunia ini telah mengoperasikan sistem penjaminan kredit bagi
UKM. Jepang merupakan salah satu contoh negara yang
menyelenggarakan sistem penjaminan dengan baik.
Di Jepang implementasi
penjaminan kredit diselenggarakan oleh Credit Guarantee
System yang diselenggarakan oleh Credit Guarantee
Corporation Jepang (CGCS) dan Credit Insurance
System (CIC) yang diselenggarakan Small Business
Credit Insurance Corporation dengan mengansuransikan
jaminan tersebut. Di Jepang terdapat 52 lembaga penjaminan
kredit (CGCS) disetiap Prefecture (semacam kabupaten).
Di Taiwan peranan UKM,
dalam perekonomian sangat menonjol dan dominan begitu
hebatnya, sehingga di Taiwan diibaratkan sebagai the Kingdom
"of SMEs. Kuatnya posisi UKM di Taiwan disebabkan oleh
perhatian pemerintah yang sangat besar dalam menciptakan
iklim usaha yang disertai berbagai bantuan penguatan yang
mendorong pertumbuhan dan kemajuan UKM. Salah satu kebijakan
Pemerintah yang turut mempercepat tumbuh kembangnya UKM di
Taiwan adalah dibentuknya Small and Medium Business Credit
Guarantee Fund (SMBCGF) pada tanggal 9 Juli 1974.
Pembentukan lembaga
penjamin kredit bagi UKM (SMBCGF) di Taiwan dimaksudkan
untuk mengatasi kendala yang dihadapi UKM dalam akses
permodalan karena tidak memiliki kolateral yang cukup untuk
memperoleh pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan (perkreditan).
Adanya SMBCGF ini sangat membantu UKM yang potensial untuk
berkembang lebih cepat.
Dalam sistem penjaminan
kredit di Taiwan, SMBCGF berfungsi sebagai penjamin atas
kredit yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti
Lembaga Keuangan non-Bank, Bank Swasta, Lembaga Trust dan
Investasi bagi UKM dan sebagainya. Pengalaman menarik dari
Taiwan ini yang sampai sekarang masih berlangsung dengan
baik adalah terjalinnya hubungan antara SMBCGF yang
berorientasi non profit dengan lembaga-lembaga keuangan yang
berorientasi profit dalam membantu UKM.
Sistem penjaminan kredit
bagi UKM ini didasarkan atas risk sharing di mana
SMBCGF menanggung risiko yang lebih besar, sedangkan pihak
pemberi kredit menanggung risiko yang lebih kecil. Dalam
melaksanakan penjaminan, SMBGF bekerjasama dengan berbagai
lembaga keuangan bank dan non bank. Ruang lingkup kerjasama
tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1) Permohonan
jaminan kredit diskrining dan diteliti terlebih dahulu oleh
lembaga keuangan penyedia kredit.
2) Jika
permohonan tersebut dinilai memenuhi ketentuan dan
persyaratan SMBCFG maka lembaga keuangan dimaksud boleh
memberikan kredit berdasarkan batas limit kewenangan yang
diberikan SMBCGF.
3) Namun jika
permohonan melampaui batas limit yang ditentukan maka
lembaga keuangan menyerahkan dokumen-dokumen permohonan
disertai laporan keuangan hasil investigasinya kepada SMBCGF
untuk diteliti lebih lanjut.
4) Biasanya
jaminan kredit yang diberikan sekitar 50% -90%, dan
rata-rata sebesar 80%, dan hal ini sangat tergantung pada
kinerja bisnis UKM atau dilihat juga dari catatan rekor
kreditnya.
5) Dalam sistem
penjaminan kredit ini 80% dijamin SMBNGF dan 20% sisanya
menjadi tanggungan lembaga keuangan.
Di Australia
untuk memfasilitasi penjaminan kredit bagi UKM tetah
didirikan Small Business Development Corporation
(SBDC – Koperasi Pengembangan Usaha Kecil). SBDC
menjalankan program atas nama pemerintah Australia Barat dan
dibentuk sebagai respons atas undang-undang jaminan usaha
kecil (Small Business Guarantees Act) tahun 1984. SBDC
menyelenggarakan program jaminan pemerintah Australia Barat
bagi usaha kecil untuk menutup 90% kekurangan jaminan untuk
pendanaan dari bank.
Selain itu,
penjaminan juga diberikan oleh kelompok swasta. Kontraktor
utama atau Perusahaan "Bapak Angkat" sering menjamin kredit
atas anak angkatnya. Tiga LSM internasional besar memiliki
program dalam kredit mikro dan kecil seperti Women's
World Banking, ACCION International dan FUNDES,
ketiganya berperan aktif dalam mendukung mekanisme
penjaminan untuk pinjaman UKM. Beberapa yayasan dan gereja
di AS serta negara lain menggunakan dana mereka untuk
menjamin terutama untuk penjamjnan perumahan.
Variasi lain
dikenal dengan penjaminan bersama (mutual guarantee).
Beberapa
pengusaha menciptakan suatu dana untuk menjamin bersama bagi
setiap pinjaman. Kenyataannya hampir di semua tempat, skim
penjaminan seperti itu membutuhkan peranan yang besar dari
pemerintah. Hal semacam itu ternyata sangat populer dan
sukses di Eropa. Seringkali usaha-usaha seperti itu belum
sukes dilakukan di negara lain.
Penjaminan
bersama (mutual guarantee) jangan yang dicampuradukan
dengan kelompok yang dinilai "bertanggung jawab" terlibat
dalam skim kecil dan mikro, termasuk pinjaman untuk
pertanian. Di dalam program ini, anggota kelompok peminjam
memiliki tanggung jawab bagi yang !ain (tanggung renteng).
Ini mirip dengan kelompok atau perkumpulan penabung yang
bertanggung jawab untuk pinjaman tersebut (sehingga
merupakan suatu penjaminan partial kepada peminjam).
Kenyataan menunjukkan, bilamana sebuah anggota kelompok
gagal maka semua anggota kelompok tidak memenuhi syarat
untuk mendapatkan pinjamam berikutnya. Jumlah yang terlibat
dalam skim variasi sangat banyak dan detailnya amat
bervariasi tetapi hampir semua dari mereka melibatkan
penjaminan serupa, ketimbang menjamin secara penuh pemulihan
pinjaman macet (credit recovery) tehadap semua
anggota kelompok, walaupun secara normal hal tersebut dapat
dipraktekkan.
Pengertian,
Tujuan dan Karakteristik Penjaminan
Penjaminan dan
asuransi sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Tetapi
dalam praktek seringkali sulit membedakan atas kedua
pengertian itu. Penjaminan keuangan adalah sebuah perjanjian
pihak ketiga untuk menutup sebagian dari potensi kerugian
kepada yang meminjamkan atas suatu pinjaman bilamana
pinjaman tersebut tidak dibayar penuh. Sebuah jaminan hutang
mirip dengan asuransi kredit, dan sulit dibedakan dengan
seperti penjaminan yang berhubungan dengan penaksiran
sebelum penetapan asuransi(actuarially) . Karakteristik
penjaminan ditandai oleh tiga hal utama :
1)
Biaya Penjaminan
Biaya penjaminan
mencakup biaya administrasi dan biaya-biaya yang diperlukan
di dalam penjaminan, seperti biaya pembayaran kerugian.
Kedua biaya tersebut biasanya dijadikan pertimbangan di
dalam banyak kasus. Besar kecilnya biaya penjaminan
ditentukan antara lain:
b.
Biaya penjaminan bisa sangat tinggi bilamana
perusahaan penjaminan harus melakukan seluruh analisis
kredit dari lembaga kredit, dari pada sebatas meriview
sekedar untuk menegaskan (affirming). Pada kasus
Jepang dan Korea, lembaga penjaminan melakukan proses
penilaian pendahuluan, dan kemudian berlanjut kepada lembaga
kredit untuj dilakukan pertimbangan. Sehingga pada biaya
administrasi penjaminan dapat dikurangi.
c.
Biaya penjaminan akan berkurang sebagai dampak dan
tercapainya efisiensi kolektif. Pada kasus dimana peran
kelompok koperasi, LSM dapat berjalan semestinya, maka
penyelenggaraan peminjaman dengan melibatkan
organisasi-organisasi itu barangkali dapat menurunkan biaya
lembaga kredit.
d.
Biaya penjaminan juga tergantung dari besarnya skala
kredit nilai yang akan dijamin. Penjaminan dapat dibedakan
sampai pada mereka yang menjamin kredit (80-100)% dari
pinjaman. Kasus-kasus ini umumnya terjadi di AS dan Eropa.
Lembaga penjaminan melakukan analisis secara menyeluruh
terhadap kredit untuk setiap pinjaman. Namun demikian
penjaminan secara penuh (full guarantee) banyak yang
menentangnya. Hal ini disebabkan leverege menjadi lebih
rendah. Selain itu beberapa lembaga kredit tidak memiliki
uang tagihan (financial stake) atas pinjaman yang
lamban proses penagihan kredit. Dilain pihak, penjaminan
dengan persentase skala sangat kecil tidak mungkin menjadi
insentif yang berarti untuk membuat pinjaman. Hampir tidak
ada skim penjaminan yang menyediakan kurang dari 50 %
penjaminan. Kenyataannya 50% penjaminan merupakan norma umum
yang berlaku di negara-negara berkembang.
e.
Penjaminan juga dapat dibedakan pada syarat
eligibilitas dan hal itu sangat berkaitan dengan besarnya
biaya administrasi yang harus dikeluarkan. Sebagai indikasi,
bila lembaga penjaminan menanggung seluruh biaya evaluasi,
maka biaya penjaminan menjadi sangat tinggi. Bilamana hal
itu dilakukan dengan mengandalkan penilaian bank yang
sesimpel mungkin, maka dengan sendirinya akan menimbulkan
risiko tinggi. Beberapa skim penjaminan mencoba melindungi
dirinya berdasarkan pengalaman lembaga kredit atas pemulihan
suatu kredit, dalam menentukan kesanggupan (eligibility)
lembaga kredit yang akan berpartisipasi dalam program
penjaminan.
f.
Penjaminan juga membedakan di dalam biaya yang dibebankan
kepada peminjam.
Beberapa penjamin
dibiayai sendiri secara penuh. Debitur membayar fee pinjaman
mencakup seluruh biaya penjaminan yang diekspektasi untuk
level kegagalan. Pada kasus yang ekstrim, debitur tidak
membayar apapun dan mendapatkan pinjaman secara cuma-cuma.
Profit yang paling besar untuk penjamin adalah bila menjamin
secara penuh, dan dalam hal ini banyak skim penjaminan
pemerintah dapat menutup sebagian besar biaya. Studi
terhadap 71 program menunjukkan, tidak ada satupun yang
dapat menutup seluruh biaya penjaminan dari pendapatan
feenya. Sejumlah skim penjaminan juga menutup biaya mereka
yang terdiri dari kombinasi fee, pemulihan pinjaman macet/
penagihan piutang subrogasi (credit recovery). Di
lain pihak, seluruh biaya penjaminan mungkin dapat menjadi
sangat tinggi, sehingga di dalam beberapa kasus menjadi
tidak layak untuk difasilitasi melalui skim penjaminan.
g.
Tingkat fee penjaminan sangat beragam mulai dari (1-6)% atau
tergantung pada persetujuan waktu penjaminan atau atas dasar
tahunan.
India mengenakan 3% (untuk penjaminan 50%.), Malaysia dan
Israel 1%, SBA Amerika Serikat mengenakan fee sebesar 2%
sesuai dengan persetujuan waktu penjaminan. Di Indonesia fee
penjaminan berkisar (1 -2) % per tahun.
1)
Leverage atau gearing ratio
Secara garis
besar, penjaminan memiliki dua kemungkinan tujuan. Pertama,
bertujuan meningkatkan seluruh volume peminjaman dengan cara
meningkatkan leverege atau gearing ratio. Leverage
atau gearing ratio dalam penjaminan dapat diilustrasikan
sebagai berapa kali kekuatan pengungkit atas equity yang
dimiliki perusahaan penjaminan untuk menjamin sejumlah
kredit UKM kepada lembaga keuangan.
Di Jepang
perusahaan penjaminan diperbolehkan melakukan ekspansi
penjaminan (gearing ratio) sebesar 50- 60 kali. Pada German
Fund leverage perusahaan penjaminan dapat mencapai 26 kali.
Dalam sebagian besar kasus yang terjadi pada German Fun.
Di Indonesia
gearing ratio perusahaan penjamin dapat mencapai 20 kali
atau dengan asumsi non performance loan maksimal 5 %.
Artinya jika perusahaan penjamin memiliki modal Rp 10 milyar
dan menjamin Rp 200 milyar serta 5% dari UKM yang dijamin
macet, maka seluruh modal perusahaan penjamin tersebut akan
habis untuk menutup klaim atas kredit macet tersebut. Sebuah
studi mengemukakan bahwa sangat sulit memenuhi program
penjaminan yang berkelanjutan dengan tingkat kegagalan
kredit lebih dari 5 %.
Suatu fenomena
yang berhubungan dengan dana penjaminan formal adalah
deposito terkait (linked deposits). Di AS deposito terkait
ini biasanya bersumber daripada negara bagian yang
ditempatkan di bank. Seringkali mendapatkan bunga lebih
rendah dari tingkat bunga pasar, sebagai konpensasi bagi
bank yang memiliki komitmen untuk membantu UKM pada level
tertentu, perumahan atau pinjaman pertanian.
Dalam kasus lain,
penjaminan hanya bertujuan membagikan risiko kepada berbagai
pihak yang turut terlibat dalam mendukung program itu,
misalnya suatu bank untuk meningkatkan pinjaman yang lebih
banyak kepada UKM. Contoh : pemerintah bermaksud mendukung
bank-bank untuk menyalurkan pinjaman, dan mendukung bank
tersebut berbagi risiko. Dengan demikian penjaminan mungkin
dapat diperluas walaupun tidak ada leverage ataupun negative
leverege bilamana tujuannya adalah mendorong bank untuk
memberi pinjaman dimaksud, daripada meningkatkan volume
pinjamannya.
Dilain pihak
sejumlah skim penjaminan yang lebih besar tidak dibiayai
sendiri tetapi memerlukan dana langsung dari pemerintah atau
budget proyek bantuan donor. Ini merupakan kasus dengan
program penjaminan yang dilakukan oleh Small Business
Administration (SBA) di Amerika Serikat. Sejak 1990,
penjaminan yang diperoleh dari US Federal Buget harus
dihitung penuh sebagai pengeluaran.
2)
Kredibilitas perusahaan penjaminan
Kredibilitas
perusahaan penjaminan sangat tergantung pada tingkat
solvensi yang dimilikinya.Tingkat solvensi perusahaan
penjaminan merupakan kesanggupan untuk melunasi hutangnya
dari para peminjam jika terjadi kegagalan pembayaran kredit.
Tingkat solvensi berkaitan dengan seberapa besar equity
dalam bentuk likuid dapat digunakan dalam menalangi
kegagalan atas kredit macet yang dijaminnya. Makin baik
tingkat solvensi suatu perusahaan penjaminan makin kredibel
di mata bank.
Makin buruk
tingkat solvensi perusahaan penjaminan , makin tidak
kredibel di mata bank.
Sumber keuangan
dalam rangka meningkatkan solvensi perusahaan penjaminan
dapat berasal antara lain dari : fee penjaminan dan
penagihan piutang subrogasi serta bantuan dana donor atau
pemerintah.
Fee penjaminan
merupakan pendapatan perusahaan penjaminan yang dibayar oleh
debitur bank yang dijaminnya. Besarnya fee penjaminan
biasanya antara 1 -2 % per tahun atau tergantung dari nilai
kredit, jangka waktu dan tingkat kegagalan dari suatu usaha.
Piutang subrogasi
merupakan hak tagih dari perusahaan penjaminan sebagai
akibat dari telah dibayarnya klaim kredit bank. Piutang
subrogasi timbul karena sifat pembayaran klaim dari
perusahaan penjaminan kepada bank dianggap sebagai talangan.
Karena dianggap talangan maka dengan sendirinya perusahaan
penjaminan tetap memiliki hak tagih kepada debitur bank.
Jika penagihan piutang subrograsi berjalan Iancar, maka
perusahaan penjaminan mendapatkan penggantian dana talangan
yang telah dibayarkannya kepada bank. Keberhasilan
perusahaan penjaminan mengumpulkan piutang subrograsi akan
sangat tergantung pada keberhasilan bank dalam melakukan
credit recovary
Oi dalam banyak
kasus, bank mengalami kesulitan dalam menagih piutang.
Seringkali pengumpulannya difasiltasi dengan mendepositokan
sejumlah dana terentu dengan pihak yang meminjamkan, disini
berlawanan dengan dimana penjaminan dapat dikumpulkan. Kasus
semacam ini biasa terjadi pada penjamin swasta, yang
memiliki uang tunai deposito dalam jumlah besar.
Kredibilitas juga
berhubungan dengan standar administrasi dan efisiensi
lembaga penjamin. Sebagai contoh, ambang batas perbedaan
yang ada untuk eligibilitas dalam mengklaim penjaminan.
Biasanya suatu tingkat upaya pengumpulan harus ditunjukkan
dan beberapa skim program penjaminan meminta dilakukannya
auditing untuk setiap klaim (tuntutan) atau beberapa contoh
dari suatu klaim. Yang terjadi disebutkan terakhir itu
biasanya merupakan kasus di dalam program yang menjamin
secara otomatis seluruh katagori klaim. Secara ekstrem skim
penjamin menuntut dilakukan eksekusi putusan pengadilan atau
keputusan pengadilan yang menetapkan kebangkrutan. Lebih
dari kebiasaan yang normal, beberapa periode harus melewati
masa jatuh tempo.
Ini bisa dimulai
dari 15 hari dalam satu skim penjaminan seperti di Solvenia
dan hingga 15 bulan di Malaysia. Periode lebih pendek
merupakan kasus yang biasa. Banyak penjaminan dipicu oleh
reklasifikasi bank-bank dari pinjaman yang terkait telah
jatuh tempo sesuai dengan standar supervisi.
Krisis kepercayaan bank terhadap perusahaan penjaminan di di
negara kita kelihatannya sangat serius.
Krisis kepercayaan ini bermula dari ketidakmampuan
perusahaan penjaminan menyelesaikan pembayaran klaim kepada
bank terutama yang berkaitan dengan penyelesaian kredit
program yang kebanyakan macet. Krisis kepercayaan juga
dipicu oleh rumitnya birokrasi dalam penyelesian klaim,
tingginya fee penjaminan, serta waktu penyelesaian klaim
yang dianggap terlalu lama. Sehingga ungkapan " Fee is
Obligatory but claim is optional" suatu sindiran yang tepat
untuk perusahaan penjaminan di negara kita.
Potensi Pasar
Secara
teoritis terdapat peluang cukup besar untuk merintis
tumbuhnya lembaga penjamin kredit kredit di daerah. Hal ini
mengingat permintaan kredit di Indonesia masih cukup tinggi.
Tingginya permintaan kredit dapat diartikan sebagai besarnya
potensi pasar bagi lembaga penjamin.
Diagram
dibawah ini mengilustrasikan pangsa pasar lembaga penjaminan
kredit. Memperhatikan diagram, terutama kuadran IV maka yang
menjadi pasar lembaga penjaminan kredit adalah UKM atau
Koperasi yang mengajukan kredit ke Bank dengan menunjukkan
usahanya sangat layak tetapi tidak memiliki agunan yang
cukup.
Rintisan Lembaga
Penjaminan Kredit di daerah
Sejak
ditandatangai Surat Keputusan Bersama antara Menegkop dan
UKM dengan Menteri Dalam Negari dan Otoda tahun 2000,
peluang untuk merintis tumbuhnya lembaga penjamin daerah
semakin besar. Hal ini terlihat pula dari besarnya minat
daerah untuk segera merintis tumbuhnya lembaga penjaminan
kredit di daerah. Peluang untuk merintis tumbuhnya lembaga
penjamin di daerah juga semakin besar bersamaan dengan
adanya program penyediaan Dana Penjaminan Kredit KUKM tahun
2002 dan Dana MAP Pola Penjaminan Tahun Angggaran 2001 dari
eks. BPS-KUKM dan Dana Penjaminan
Kredit dari
Kementerian KUKM tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 95 Miliar
serta kesediaan sejumlah daerah menyediakan dana untuk
pendirian lembaga penjaminan kredit di daerah. Saat ini
terdapat beberapa Dinaskop dan UKM tingkat Provinsi yang
mendorong tumbuhnya lembaga penjaminan kredit UKM di daerah.
Daerah-daerah tersebut antara lain: Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Yogyakarta, Provinsi
Sulawesi Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan
pengamatan di lapangan, sejauh ini masih terdapat beberapa
persoalan mendasar yang perlu mendapatkan upaya pemecahan
lebih lanjut terutama yang menyangkut aspek-aspek berikut
ini :
1. Persoalan
pemenuhan setoran modal minimum dalam rangka pendirian
lembaga penjaminan kredit UKM di di daerah. Mengingat untuk
menumbuhkan lembaga penjaminan perlu setoran modal minimum
Rp 10 milyar. Kesulitan untuk mendapatkan modal awal
(equity) disebabkan karena secara esensial perusahaan
penjaminan lebih berorientasi pada non profit dari pada
profit oriented. Karena itu investasi pada perusahaan
penjaminan kredit dianggap kurang memberikan return yang
cepat dan kurang bisa memberikan manfaat langsung dan bahkan
bisa mendatangkan risiko jika tidak dikelola dengan baik.
Hal demikian tidak memberikan daya tarik bagi caloninvestor
swasta. Karena itu unsur permodalan untuk pendirian
diharapkan datang dari pemerintah daerah ataupun pemerintah
pusat baik melalui APBD dan APBN. Secara periodik kapasitas
dan layanan lembaga penjaminan kredit perlu ditingkatkan.
Karena itu setiap tahun diharapkan daerah dapat memasukkan
ke APBD-nya untuk menambah permodalan lembaga penjaminan
kredit agar kapasitas pelayanannya kepada UKM makin
meningkat. Demikian juga untuk memudahkan layanan kepada UKM
nantinya perlu dipikirkan dibukanya unit-unit kantor
pelayanan di tingkat kabupaten/Kota.
2. Kemungkinan
memanfaatkan Dana Persoalan Penjaminan Kredit KUKM dari
Kementerian Koperasi dan UKM yang berasaI dari APBN apakah
bisa digunakan untuk mendukung sebagian pemenuhan equity
minimun bagi pendirian lembaga penjaminan yang akan
dirintis. Persoalan utama
yang dihadapi dalam rangka pemanfaatan Dana Penjaminan
Kredit KUKM dari APBN iebih semata-mata dilihat dari sisi
teknis penganggaran yang belum ada petunjuknya.
Hal ini menyangkut belum jelasnya soal status dana APBN jika
digunakan untuk mendukung equity lembaga penjaminan kredit,
yaitu apakah diletakkan sebagai hibah, modal penyertaan atau
dana bergulir. Jika statusnya sudah jelas, maka ganjalan
untuk pemenuhan setoran modal minimun untuk pendirian
lembaga penjaminan kredit UKM di daerah akan segera
terartasi.
3. Sejauhmana
pemahaman daerah dalam memahami keberadaan lembaga
penjaminan. Sejumlah daerah memahami lembaga penjamin
sebagai perusahaan daerah yang dianggap memberikan manfaat
keuntungan langsung sehingga dapat membantu perolehan
pendapatan asli daerah. Padahal manfaat kehadiran lembaga
penjamin hanya dirasakan secara tidak langsung. Manfaat
tidak langsung ini dapat dihitung dari sejumlah UKM yang
mendapatkan kredit dari bank yang dijamin oleh lembaga
penjamin, maka dengan sendirinya kinerja usaha UKM akan
meningkat. Apabila kinerja UKM tersebut meningkat, maka
diharapkan pemasukan pajak akan meningkat yang selanjutnya
akan memberikan masukan bagi pendapatan asli daerah
sekaligus menggerakkan ekonomj daerah. Sedangkan manfaat
langsungnya berupa perolehan fee/jasa penjaminan dari UKM
yang besarnya antara 1 ,S % -2 % per tahun.
4. Sejauhmana
manfaat adanya penjaminan kredit (Guarantee Fund) ?
Manfaat utama adanya skim penjaminan adalah meningkatkan
leverege pinjaman. Dalam istilah kita leverege diartikan
sebagai pengungkit. Contoh : Jika sekarang tersedia uang
sebesar Rp 10 milyar,-. Jika uang itu dipinjamkan langsung
kepada UKM maka uang yang dipinjamkan hanya sebesar Rp 10
milyar. Tetapi jika uang Rp 10 milyar itu dijadikan sebagai
equity lembaga penjaminan kredit, maka dengan equity Rp 10
milyar itu akan dapat digunakan menjamin kredit UKM sebesar
Rp 200 milyar dengan asumsi gearing ratio sebanyak
20kali.
5. Sejauhmana
kebijakan dan kesediaan lembaga keuangan untuk menyalurkan
pinjaman kepada UKM di daerah. Kondisi perbankan nasional
pasca krisis yang kurang sehat menyebabkan tersendatnya
penyaluran kredit ke UKM. Kondisi ini diperparah oleh
kebijakan moneter yang ketat dari Bank Sentral serta trauma
bank dalam menghadapi kredit macet menyebabkan bank sangat
bertindak prudent dalam menyalurkan kredit kepada UKM.
Sebagai akibat dari keadaan
dunia perbankan yang kurang memberikan ekspansi kredit, maka
pangsa pasar lembaga penjamin juga sangat rendah.
6. Sejauhmana
potensi usaha kecil dan menengah terhadap permintaan kredit
kepada lembaga keuangan. Jumlah UKM yang begitu banyak di
Indonesia (sekitar 40 juta) dan menyebar di seluruh pelosok
tanah air merupakan potensi pasar yang besar dari lembaga
penjaminan kredit. Dengan jumlah potential clients yang
banyak itu, lembaga penjamian kredit dapat secara leluasa
memilih UKM yang eligible untuk ikut dalam progam
penjaminan.
7. Sejauhmana
tingkat risiko yang bisa diperkirakan dapat menjaga
kesinambungan lembaga penjamin pasca pendirian. Lembaga
penjaminan perlu melakukan kalkulasi atas risiko yang bakal
dipikulnya. Di Indonesia
berlaku gearing ratio sebanyak 20 kali atau dengan kata lain
lembaga penjamin kredit hanya bisa memikul risiko sebanyak 5
%. Hal ini dapat diilustrasikan jika modal
lembaga penjamin sebesar Rp 10 milyar, maka lembaga
penjaminan tersebut maksimum dapat menjamin kredit perbankan
Rp 200 milyar (gearing ratio 20 kali) dengan demikian jika
seluruh kredit yang dijamin macet 5 %, maka lembaga penjamin
tersebut harus membayar klaim kepada bank sebanyak Rp 10
milyar. Ini artinya lembaga penjaminan tersebut akan
kehabisan modal. Hal yang lain yang menjadi pertanyaan
adalah bilamana lembaga penjaminan kredit mengalami
kerugian, siapa yang akan menutup kerugian ? Oi sejumlah
negara kerugian lembaga penjaminan ditutup dengan modal
penyertaan yang diambil dari budget pemerintah daerah.
8. Sejauhmana
tingkat kesiapan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh
daerah. Tersedianya sumberdaya manusia yang memiliki
keahlian dan kompetensi yang cukup merupakan jaminan bagi
kelangsungan hidup lembaga penjaminan kredit yang baru
didirikan. Lembaga penjaminan kredit dapat memanfaatkan
tenaga ahli yang berpengalaman dalam asuransi, ataupun
mengirimkan calon pengelola lembaga penjaminan untuk
mengikuti magang atau pendidikan di luar negeri. Lembaga
penjaminan kredit juga dapat mengangkat manajer atau direksi
yang memiliki pengalaman dalam mengelola lembaga penjaminan.
9. Sejauhmana
kehadiran lembaga penjamin dapat dipercaya atau diterima
aleh lembaga keuangan. Kepercayaan dunia perbankan sangat
penting. Tanpa adanya kepercayaan perbankan, maka keberadaan
lembaga penjaminan tidak ada artinya. Kepercayaan bank
kepada lembaga penjaminan dapat meningkat jikalau lembaga
penjaminan tersebut mampu membayar klaim atas kredit yang
dijamin. Kepercayaan bank juga akan meningkat jika modal
lembaga penjaminan semakin besar dan dikelola secara
profesional.
6. Penutup
Besarnya
keinginan dan upaya untuk segera mewujudkan berdirinya
lembaga penjaminan kredit KUKM di daerah merupakan wujud
.nyata dari perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam
mengembangkan usaha KUKM. Oleh karena itu semua pihak perlu
memberikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya tersebut.
Upaya pendirian
perusahaan penjaminan kredit daerah baru memasuki tahapan
persiapan menyiapkan setoran modal minimun. Namun belajar
dari pengalaman yang ada, bahwa mengoperasikan perusahaan
penjaminan bukan semata-mata menyiapkan cukup tidaknya modal
yang dimiliki, tetapi harus disiapkan sumberdaya manusia,
kepercayaan bank, serta kesiapan teknis opeprasional lainnya
yang tampaknya tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat
oleh para calon pendiri lembaga penjaminan kredit daerah..
Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya
Kehidupan yang berlangsung di muka bumi merupakan bentuk interaksi
timbal balik antara unsur-unsur biotik dan unsur-unsur abiotik. Kedua
unsur tersebut harus dapat mendukung satu sama lain, sehingga dapat
diperoleh kondisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Hal penting
yang harus kalian ingat adalah bahwa lingkungan hidup yang ada sekarang
bukanlah warisan dari nenek moyang yang dapat kita gunakan sembarangan.
Akan tetapi, merupakan titipan dari generasi yang akan datang, sehingga
dalam memanfaatkannya harus diperhatikan kelangsungan dan
kelestariannya agar dapat digunakan oleh generasi yang akan datang.
A. Unsur-Unsur Lingkungan
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun
dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur
biotik, abiotik, dan sosial budaya.
a. Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b. Konsumen, yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c. Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
B. Arti Penting Lingkungan
Makhluk
hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian tentu dapat
membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari
akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan
tersebut akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya
unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun
lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup,
namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini
memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup. Dalam hal
ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau
menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia
yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian
yang tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai
kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan
kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit
menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim
kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak
mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi
makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi.
Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan
menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan
budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model
pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai:
1. media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
2. wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya;
3. sumber energi;
4. sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia; serta
5. media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
C. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas
maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami
penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan
kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang
ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh
beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat
dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.
1. Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala
atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi
keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat
memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini.
a. Letusan Gunung Api
Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik.
Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.
b . Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Masih ingatkah kalian dengan peristiwa tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di penghujung tahun 2004 yang lalu? Contoh peristiwa gempa bumi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Desember
2004 di Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 9,0 skala richter. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.
c . Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.
d . Tanah anah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang
memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa
Tengah) pada bulan Desember 2007
e . Badai/Angin Topan
Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
f . Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak
yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang
dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal
berikut ini.
a. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan
mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.
b . Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1) Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2) Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3) Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.
D. Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai
manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan
sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang
telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Read More
A. Unsur-Unsur Lingkungan
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun
dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur
biotik, abiotik, dan sosial budaya.
1. Unsur Biotik
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi produsen, konsumen, dan pengurai.a. Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b. Konsumen, yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c. Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
2. Unsur Abiotik
Unsur abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.3. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa, dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Arti Penting Lingkungan
Makhluk
hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian tentu dapat
membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari
akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan
tersebut akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya
unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun
lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup,
namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini
memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup. Dalam hal
ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau
menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia
yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian
yang tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai
kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan
kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit
menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim
kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak
mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi
makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi.
Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan
menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan
budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model
pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai:
1. media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
2. wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya;
3. sumber energi;
4. sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia; serta
5. media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
C. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas
maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami
penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan
kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang
ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh
beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat
dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.
1. Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala
atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi
keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat
memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini.a. Letusan Gunung Api
Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik.
Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.
b . Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Masih ingatkah kalian dengan peristiwa tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di penghujung tahun 2004 yang lalu? Contoh peristiwa gempa bumi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Desember
2004 di Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 9,0 skala richter. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.
c . Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.
d . Tanah anah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang
memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa
Tengah) pada bulan Desember 2007
e . Badai/Angin Topan
Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
f . Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak
yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang
dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal
berikut ini.a. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan
mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.
b . Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1) Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2) Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3) Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.
D. Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai
manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan
sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang
telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Paling Dibaca
-
1. Lingkungan sekolah harus bersih, indah dan sehat 2. Pendidik harus menjadi suri tauladan, panutan bagi siswa didiknya disamping ...
-
Loji Peninggalan Belanda Kawasan ini dikenal sebagai Loji Besuk Sat. Loji merupakan sebuah bangunan peninggalan Belanda, bisa berupa ru...
-
Aneh kedengarannya, orang penganut Hindu Bali menganggap Kabupaten Lumajang sebagai destinasi perjalanan Spiritual yang Utama. Pada se...
-
Pemerintah dalam hal ini BKKBN telah berupaya maximal untuk mensejahterahkan masarakat melalui segala macam cara antara lain untuk menuju...
-
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung ...


