Urus Akte Kelahiran anda di kantor Kecamatan Pasrujambe



Diberitahukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mengadakan Pengurusan Akta Kelahiran anak usia 0 - 18 tahun dengan system Jemput Bola di Kecamatan Pasrujambe dengan Jadwal sebagai berikut :

1. Hari Selasa, 18 September 2018  dan
2. Hari Selasa, 06 Nopember 2018

Untuk itu diharapkan bagi warga yang belum punya Akte Kelahiran untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Penolong Kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Kepala Desa / Kelurahan
3. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan atau Surat Cerai / Akta Perceraian Kedua Orang Tua       Kandung
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kedua Orang Tua Kandung / Surat Kematian apabila Orang Tua Meninggal
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Termohon yang sudah wajib KTP
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor / Pemohon
7. Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Termohon
8. 2 Orang Saksi dan Foto copy KTP / Minimal usia 21 Th.
9. Persyaratan No. 3, 4, 5, 6 dan 7 Dilegalisir

Semoga bermanfaat


Read More