Dalam rangka
peningkatan pelayanan terhadap masyarakat masyarakat khususnya wilayah kecamatan
pasrujambe, Camat Pasrujambe ( Sdr. Edy Irianto, S.Sos) berkomitmen PATEN ( Pelayanan
Administrasi Terpadu ) Kecamatan 10 menit Jadi, komitmen ini dilakukan untuk
mengetahui Kinerja Kecamatan dalam Pelayanan kepada masyarakat ukuran yang
digunakan ada peningkatan atau tidak dalam pelayanan masyarakat dengan
menggunakan formulir Indeks Kempuasan Masyarakat (IKM), setiap masyarakat yang
mengajukan pelayanan wajib mengisi Formulir indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM)
yang sudah disedian oleh petugas “ujar Camat Pasrujambe ( Sdr. Edy Irianto,
S.Sos), pelayanan ini berlaku terhitung mulai 01
Oktober 2018.
Jenis-Jenis
Pelayanan PATEN Kecamatan sebagaimana yang telah dilimpahkan oleh Bupati Lumajang
yang tergolong menjadi 2 (dua) Jenis meliputi :
A.
PERIZINAN
1)
Izin Gangguan (HO)
dan Usaha
2)
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
3)
Izin penggilingan
Padi
4)
Izin Pemotongan
Pohon
5)
Izin Usaha Rekreasi
dan Hiburan Umum
6)
Izin Usaha Mikro
B.
REKOMENDASI
1)
Pengesahan Berkas
Permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPWNI Keluar
Kabupaten dan SKPWNI Keluar Negeri
2)
Surat Keterangan
Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kecamatan Dalam Kabupaten
3)
Rekomendasi Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4)
Rekomendasi Izin
Mendirikan Bangunan
5)
Rekomendasi Izin
Gangguan
6)
Rekomendasi
Kelayakan Usaha untuk mendapatkan SIUP, TDP, TDG dan TDI
7)
Rekomendasi STP
(Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial
8)
Rekomendasi
Perubahan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
9)
Rekomendasi
penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan
10)
Pelepasan hak atas
tanah (kepentingan umum)
11)
Rekomendasi/legalisasi
surat lain-lain
12)
Surat Pengantar
Surat Pernyataan Miskin
13)
Legalisasi
Keterangan Model C (KP4)
14)
Surat Keterangan
Tidak Mampu
15)
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
16)
Surat Keterangan
Kewarisan (Tanah dan Bangunan)
17)
Surat Keterangan
Bepergian
18)
Surat Keterangan
Penelitian/Survey
19)
Legalisasi Proposal
20)
Pengesahan
Surat-surat (atas permintaan perorangan/ instansi/lembaga)
21)
Penerbitan Kartu
Tanda Pencari Kerja (AK-1)
Dari gambaran diatas mungkin sudah jelas, semoga dapat bermanfaat bagi semua, info lebih lanjut bias langsung kunjungi Kantor Kecamatan Pasrujambe, untuk kejelasan lebih lanjut.