PELAYANAN PATEN 10 MENIT

Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat masyarakat khususnya wilayah kecamatan pasrujambe, Camat Pasrujambe ( Sdr. Edy Irianto, S.Sos) berkomitmen PATEN ( Pelayanan Administrasi Terpadu ) Kecamatan 10 menit Jadi, komitmen ini dilakukan untuk mengetahui Kinerja Kecamatan dalam Pelayanan kepada masyarakat ukuran yang digunakan ada peningkatan atau tidak dalam pelayanan masyarakat dengan menggunakan formulir Indeks Kempuasan Masyarakat (IKM), setiap masyarakat yang mengajukan pelayanan wajib mengisi Formulir indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM) yang sudah disedian oleh petugas “ujar Camat Pasrujambe ( Sdr. Edy Irianto, S.Sos), pelayanan ini berlaku terhitung mulai 01 Oktober 2018. 
Jenis-Jenis Pelayanan PATEN Kecamatan sebagaimana yang telah dilimpahkan oleh Bupati Lumajang yang tergolong menjadi 2 (dua) Jenis meliputi :
A.   PERIZINAN
1)     Izin Gangguan (HO) dan Usaha
2)     Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3)     Izin penggilingan Padi
4)     Izin Pemotongan Pohon
5)     Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
6)     Izin Usaha Mikro
B.     REKOMENDASI
1)         Pengesahan Berkas Permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPWNI Keluar Kabupaten dan SKPWNI Keluar Negeri
2)         Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kecamatan Dalam Kabupaten
3)         Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4)         Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
5)         Rekomendasi Izin Gangguan
6)         Rekomendasi Kelayakan Usaha untuk mendapatkan SIUP, TDP, TDG dan TDI
7)         Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial
8)         Rekomendasi Perubahan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
9)         Rekomendasi penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan
10)    Pelepasan hak atas tanah (kepentingan umum)
11)    Rekomendasi/legalisasi surat lain-lain
12)    Surat Pengantar Surat Pernyataan Miskin
13)    Legalisasi Keterangan Model C (KP4)
14)    Surat Keterangan Tidak Mampu
15)    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
16)    Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)
17)    Surat Keterangan Bepergian
18)    Surat Keterangan Penelitian/Survey
19)    Legalisasi Proposal
20)    Pengesahan Surat-surat (atas permintaan perorangan/ instansi/lembaga)
21)    Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1)

Persyaratan yang ditentukan/yang harus dicukupi cukup mudah, jenis peryaratan yang ditentukan sebagaimana tercantum pada gambar jenis persyaratan sebagai berikut :
Dari gambaran diatas mungkin sudah jelas, semoga dapat bermanfaat bagi semua, info lebih lanjut bias langsung kunjungi Kantor Kecamatan Pasrujambe,  untuk kejelasan lebih lanjut.