PNPM Mandiri Perdesaan
dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di
wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
1.
Sosialisasi
dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung
melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/
saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
2.
Proses
Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan
bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin
(RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan
tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang
berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan
kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan
pembangunan dan pemantauannya
3.
Perencanaan
Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan.
Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi
dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk
menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk
pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan
potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa
Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas
pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan
pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri
menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan
kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
4.
Seleksi/
Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan.
Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan
usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi
segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang
paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan
didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan,
yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang
bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi
produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam
hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan
menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
5.
Masyarakat
Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah,
masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang
bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM
Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila
usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran
kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam
pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan
kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali
dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap
berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima
kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau
Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)