PNPM Mandiri adalah program
nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1. PNPM Madiri adalah program nasional
dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan
pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan
sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan
pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2. Pemberdayaan masyarakat
adalah upaya untuk menciptakan / meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara
individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya
peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan
masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah
serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan
berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
1. Tujuan
Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan
kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2. Tujuan
Khusus
(a) Meningkatnya
partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan,
komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering
terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
(b) Meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
(c) Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak
pada masyarakat miskin (pro-poor)
(d) Meningkatnya
sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya
untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
(e) Meningkatnya
keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
(f) Meningkatnya
modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya
serta untuk melestarikan kearifan lokal.
(g) Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan
masyarakat.