Undang-Undang Pelayanan Publik
(secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang
mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Sejalan UU Nomor 25 Tahun 2009,
maka untuk memuaskan pelayanan kepada masyarakat (pelanggan), Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam keputusannya Nomor : 81/1995 menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas
hendaknya sesuai dengan sendi-sendi sebagai berikut :
(1)
Kesederhanaan, dalam
arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar,
cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah difahami dan dilaksdanakan.
(2)
Kejelasan
dan kepastian, menyangkut :
·
Prosedur/tata cara pelayanan umum
·
Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun
administratif
·
Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab
dalam memberikan pelayanan umum
·
Rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara
pembayarannya
·
Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum
·
Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun
penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/
kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum
·
Pejabat yang menerima keluhan pelanggan
(masyarakat)
(3)
Keamanan, dalam
arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan
kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
(4)
Keterbukaan, dalam
arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung
jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan
hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib
diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh
masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
(5)
Efisien
(6)
Ekonomis, dalam
arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar.
(7)
Keadilan
yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan
umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan
diperlakukan secara adil.
(8)
Ketepapatan waktu, dalam arti pelaksanaan
pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.