Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Fungsi dan Tujuan PAUD
Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya:
(1) Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan,
dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga
terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar
memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2) Pendidikan anak usia dini bertujuan:
o
membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur,
sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
o
mengembangkan
potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social
peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang
edukatif dan menyenangkan.
PAUD Jalur Formal (Pasal 62)
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2
(dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk
lain yang sederajat.
(1) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
(2)
Kelompok bermain,
taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis
menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
o
bermain sambil
belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
o
bermain sambil
belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
o
bermain sambil
belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
o
bermain sambil
belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
o
bermain sambil
belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Peserta didik
kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa
melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.
Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.