Dasar Hukum :
- Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2011 tanggal 20 Nopember 2011 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2012.
- Surat
Edaran Bupati Lumajang Nomor : 560/1144/427.40/2011 tanggal 22 November
2011 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2012.
Dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa
terhitung mulai tanggal : 1 Januari 2012 Upah Minimum Kabupaten Lumajang
sebesar Rp. 825.391/bulan, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah
lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam
keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
- Bahwa
bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMKab sebesar Rp.
825.391/bulan dapat mengajukan permohonan penangguhan melalui Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
sesuai dimaksud pada pasal 90 (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Jo
Kepmenakertrans RI No. 231/MEN/2003. Apabila sampai batas waktu tanggal
22 Desember 2011 belum mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan
dianggap mampu dan wajib melaksanakan UMKab yang baru.
- Bahwa
bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMKab sebagaimana
diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2011, tanggal
20 Nopember 2011, maka sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), paling banyak Rp.
400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan merupakan tindak pidana
kejahatan.
|