Salah satu program
pemerintah yang sangat penting adalah Keluarga Berencana.Pemerintah telah
berusaha demi untuk mengurangi laju pertumbuhan penduduk tiada lain hanya melalui keluarga berencana,
Karena melalui keluarga berencana pertumbuhan penduduk akan semakin mengurang.
Dan pemerintah telah
berusaha membuat petugas lapangan dimasing-masing kecamatan minimal dua 0rang PLKB(Petugas Lapangan Keluarga
Berencana) dan dibantu oleh petugas yang ada didesa-desa dan dusun-dusun yang
ada diseluruh Indonesia yang disebut PPKBD (pembantu petugas Keluarga Berencana
Desa) dan petugas ditingkat Dusun disebut Sub PPKBD.
Drs.Subandi dan Eni selaku
Koordinator PLKB Tingkat kecamatan Pasrujambe pada tanggal 05 Pebruari 2018
mengumpulkan PPKBD dan SUB PPKBD sekecamatan Pasrujambe sejumlah 85 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bertempat di Kantor/balai KB Kecamatan
Pasrujambe.menyampaikan program tersebut
kepada PPKBD dan SUB PPKBD agar petugas yang ada di Desa dan Dusun segera
mendata warga Masarakat yang masih PUS (Pasangan Usia Subur) yang tujuannya
untuk mengetahui wrga masarakat dan
berapa prosen yang ikut Keluarga berencana dari jumlah Pasangan usia subur
(PUS) tersebut.sekecamatan Pasrujambe.
Karena menurut penilaian
Badan Keluarga Berencana (Badan KB)
Kabupaten Lumajang untuk kecamatan Pasrujambe masih kurang dari target yang
telah ditentukan.
Maka harapan koordinator
PLKB tersebut agar petugas yang ada di
Desa dan Dusun RT,RW selalu mencari akseptor
baru dengan melalui beberapa macam cara..Bisa melaksanakan penyuluhan melalui
pengajian rutinan muslimat,fatayat,Alhidayah
dan rukun kematian yanag ada di wilayahnya masing-masing.
Kemudian untuk tehnis yang kedua Drs.Rubandi dan Bu Eni selaku petugas PLKB
Kecamatan Pasrujambe telah melaksanakan
sosialisasi kepada siswa/siswi SLTP dan
SLTA yang ada di Kecamatan Pasrujambe,
Bagi siswa,siswi yang usianya 16 tahun keatas cara ikut KB agar menunda
perkawinannya /PUP penunndaan usia perkawinan,untuk calon mempelai laki-laki
diusahakan usia 25 tahun dan untuk calon mempelaI Wanita 21 tahun.
Namun apabila sudah usia dibawah tersebut diatas terjadi Nikah/kawin maka
cara ikut Keluarga beren cana
kehamilanya ditunda ,setelah menikah ikut KB dulu sampai usia yang telah
ditentukan.Agar mempelai tersebut benar-benar dewasa dan siap untuk menjadi
Rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Adapun tujuan
ikut keluarga berencana tiada lain untuk menuju Keluarga kecil bahagia sejahtera.
M.Suwoko