Pentingnya Ikut KB dan tujuannya



Salah satu program pemerintah yang sangat penting adalah Keluarga Berencana.Pemerintah telah berusaha demi untuk mengurangi laju pertumbuhan penduduk  tiada lain hanya melalui keluarga berencana, Karena melalui keluarga berencana pertumbuhan penduduk akan semakin mengurang.
Dan pemerintah telah berusaha membuat petugas lapangan dimasing-masing kecamatan minimal  dua 0rang PLKB(Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dan dibantu oleh petugas yang ada didesa-desa dan dusun-dusun yang ada diseluruh Indonesia yang disebut PPKBD (pembantu petugas Keluarga Berencana Desa) dan petugas ditingkat Dusun disebut Sub PPKBD.
Drs.Subandi dan Eni selaku Koordinator PLKB Tingkat kecamatan Pasrujambe pada tanggal 05 Pebruari 2018 mengumpulkan PPKBD dan SUB PPKBD sekecamatan Pasrujambe sejumlah 85 orang  terdiri dari laki-laki dan perempuan  yang bertempat di Kantor/balai KB Kecamatan Pasrujambe.menyampaikan program tersebut  kepada PPKBD dan SUB PPKBD agar petugas yang ada di Desa dan Dusun segera mendata warga Masarakat yang masih PUS (Pasangan Usia Subur) yang tujuannya untuk mengetahui wrga  masarakat dan berapa prosen yang ikut Keluarga berencana dari jumlah Pasangan usia subur (PUS) tersebut.sekecamatan Pasrujambe.
Karena menurut penilaian Badan  Keluarga Berencana (Badan KB) Kabupaten Lumajang untuk kecamatan Pasrujambe masih kurang dari target yang telah ditentukan.
Maka harapan koordinator PLKB tersebut  agar petugas yang ada di Desa dan Dusun RT,RW selalu mencari akseptor  baru dengan melalui beberapa macam cara..Bisa melaksanakan penyuluhan melalui pengajian rutinan muslimat,fatayat,Alhidayah  dan rukun kematian yanag ada di wilayahnya masing-masing.
Kemudian untuk tehnis yang kedua Drs.Rubandi dan Bu Eni selaku petugas PLKB Kecamatan Pasrujambe  telah melaksanakan sosialisasi kepada siswa/siswi SLTP dan  SLTA yang ada di Kecamatan Pasrujambe,   Bagi siswa,siswi yang usianya 16 tahun keatas cara ikut KB agar menunda perkawinannya /PUP penunndaan usia perkawinan,untuk calon mempelai laki-laki diusahakan usia 25 tahun dan untuk calon mempelaI Wanita 21 tahun.
Namun apabila sudah usia dibawah tersebut diatas terjadi Nikah/kawin maka cara ikut Keluarga beren  cana kehamilanya ditunda ,setelah menikah ikut KB dulu sampai usia yang telah ditentukan.Agar mempelai tersebut benar-benar dewasa dan siap untuk menjadi Rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Adapun tujuan ikut keluarga berencana tiada lain untuk menuju Keluarga kecil  bahagia sejahtera.
M.Suwoko