Senin, tanggal 5 Maret 2018 bertempat di kantor kecamatan
pasrujambe, koordinator pendamping Desa (Korcam) sdr. Anisa amalia melakukan
rapat koordinasi terkait perencanaan pembangunan pengelolaan keuangan desa, dihadiri
oleh seluruh pemdamping desa se-kecamatan pasrujambe.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap hari senin di
kantor kecamatan pasrujambe
Besarkan hasil rapat pada tanggal 01 Maret 2018 di Aula Dinas
PMD Kabupaten Lumajang, ada beberapa hal disampaikan oleh Sdr. Anisa Amalia (Korcam)
terkait Perencanaan Pembangunan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa , diantaranya
:
1.
Desa harus melakukan implementasi Siskeudes, ini merupakan
arahan dari KPK yang diwajibkan, dalam melakukan implementasi terbagi menjadi 3
(tiga) tahap yaitu tahap penggagaran, tahap penatausahaan dan tahap pelaporan,
dalam menyiapkan hal terebut KPK memberikan waktu 6 (enam) bulan untuk
menyelesaiakan.
2. Desa segara membuat Surat Keputusan (SK) tim Sistem Informasi
Desa (SID)/ASAD di Desa masing-masing dan dikirim ke kecamata Pasrujambe untuk
segara teruskan ke Dinas PMD Kab. Lumajang paling lambat hari selasa tanggal 06
Maret 2018.
3.
Jika ada kesulitan dalam mengolah aplikasi ASAD tim Kecamatan
dan Dinas PMD siap menfasilitasi di Kecamatan dalam waktu 1 minggu.
4.
Dalam pengajuan Dana Desa (tahap 1) tetap berdasarkan Perbup No.
15 Tahun 2018 dan tidak perlu melakukan perubahan APBDes, khusus untuk
pengajuan tahap III , harus menunggu PAK.
Apa yang disampaikan oleh Sdr. Anisa Amalia (Korcam) diterima
oleh peserta rapat, namun ada Desa yang masih kesilitan untuk mengakses
aplikasi tersebut dikarenakan sulitnya akses internet di Desa.
Desa itu adalah Desa
Sukorejo, tidak adanya akses internet di Desa menjadi kendala utama untuk
mengakses aplikasi Siskeudes dan Simtem Informasi Desa (SID/ASAD).
By. Zaenal Abidin