RAKOR PENDAMPING DESA OLEH KOORDINATOR PENDAMPING DESA


Senin, tanggal 5 Maret 2018 bertempat di kantor kecamatan pasrujambe, koordinator pendamping Desa (Korcam) sdr. Anisa amalia melakukan rapat koordinasi terkait perencanaan pembangunan pengelolaan keuangan desa, dihadiri oleh seluruh pemdamping desa se-kecamatan pasrujambe. 
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap hari senin di kantor kecamatan pasrujambe
Besarkan hasil rapat pada tanggal 01 Maret 2018 di Aula Dinas PMD Kabupaten Lumajang, ada beberapa hal disampaikan oleh Sdr. Anisa Amalia (Korcam) terkait Perencanaan Pembangunan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa , diantaranya :
1.    Desa harus melakukan implementasi Siskeudes, ini merupakan arahan dari KPK yang diwajibkan, dalam melakukan implementasi terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu tahap penggagaran, tahap penatausahaan dan tahap pelaporan, dalam menyiapkan hal terebut KPK memberikan waktu 6 (enam) bulan untuk menyelesaiakan.
2.   Desa segara membuat Surat Keputusan (SK) tim Sistem Informasi Desa (SID)/ASAD di Desa masing-masing dan dikirim ke kecamata Pasrujambe untuk segara teruskan ke Dinas PMD Kab. Lumajang paling lambat hari selasa tanggal 06 Maret 2018.
3.    Jika ada kesulitan dalam mengolah aplikasi ASAD tim Kecamatan dan Dinas PMD siap menfasilitasi di Kecamatan dalam waktu 1 minggu.
4.    Dalam pengajuan Dana Desa (tahap 1) tetap berdasarkan Perbup No. 15 Tahun 2018 dan tidak perlu melakukan perubahan APBDes, khusus untuk pengajuan tahap III , harus menunggu PAK.
Apa yang disampaikan oleh Sdr. Anisa Amalia (Korcam) diterima oleh peserta rapat, namun ada Desa yang masih kesilitan untuk mengakses aplikasi tersebut dikarenakan sulitnya akses internet di Desa.
Desa itu adalah Desa Sukorejo, tidak adanya akses internet di Desa menjadi kendala utama untuk mengakses aplikasi Siskeudes dan Simtem Informasi Desa (SID/ASAD).







By. Zaenal Abidin