26 Juli, Urus Akte Kelahiran anda di Balai Desa Pasrujambe

Pada hari kamis, tanggal 26 Juli 2018 Dispenduk Kabupaten Lumajang akan mengadakan pelayanan pengurusan Akte Kelahiran di Balai Desa Pasrujambe. Untuk warga desa Pasrujambe dan sekitarnya pada hari tersebut tidak perlu pergi ke Lumajang karena pada hari tersebut Dispenduk Lumajang akan membuka pelayanan pengurusan Akte Kelahiran di Balai Desa Pasrujambe.


Untuk itu diharapkan bagi warga yang belum punya Akte Kelahiran untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Penolong Kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Kepala Desa / Kelurahan
3. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan atau Surat Cerai / Akta Perceraian Kedua Orang Tua            Kandung
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kedua Orang Tua Kandung /          Surat Kematian apabila Orang Tua Meninggal
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Termohon yang sudah wajib KTP
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor / Pemohon
7. Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Termohon
8. 2 Orang Saksi dan Foto copy KTP / Minimal usia 21 Th.
9. Persyaratan No. 3, 4, 5, 6 dan 7 Dilegalisir


Semoga bermanfaat